Cegah Kecelakaan Seperti di Balikpapan, Truk Wajib Lakukan Uji Berkala Minimal 2 Kali Setahun

Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat pagi (21/1/2022), melibatkan belasan kendaraan dan merenggut korban jiwa. Kecelakaan ini diduga disebabkan karena truk mengalami rem blong.

Pengusaha Angkutan Truk Logistik yang juga sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman mengatakan, untuk mencegah terjadinya permasalahan sistem operasi, setiap perusahaan atau pemilik truk tersebut wajib melakukan uji kelaikan secara berkala. Dirinya mengungkapkan, idealnya truk wajib melakukan uji kelaikan berkala sebanyak 2 kali dalam setahun. “Setahun 2 kali kami kan melakukan uji berkala,” papar Kyatmaja.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan siapa yang menjamin bahwa truk tersebut aman untuk dioperasikan di jalanan,” ucapnya yang juga mantan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia atau Kamselindo adalah perkumpulan Perusahaan Transportasi Barang (Truk) dan Logistik yang sadar akan keamanan dan keselamatan transportasi barang (truk) dan logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *