Seorang pelajar berinisial PSW diduga menjadi korban dugaan pencabulan MA (17), nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Korban merupakan satu desa di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. PSW telah melaporkan perbuatan MA kepada aparat Polres Sikka, Senin, 4 Januari 2022 sore dan meminta MA diproses secara hukum.
Kepada aparat Polres Sikka, PSW menjelaskan, dugaan ia mengalami peristiwa yang memilukan terjadi Senin, 25 Oktober 2021 malam. Perbuatan yang menimpa terjadi di rumah pelaku di Desa Pemana. Ia pun menjelaskan, kalau pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 wita bertempat di rumah milik pelaku MA di Pemana terjadi dugaan pencabulan di kamar pelaku.
Awalnya, ia bersama pelaku di kamar lalu pelaku mengajaknya berhubungan badan. Saat itu, ia sempat menolak permintaan pelaku dan mau kabur tapi pelaku malah mengunci pintu kamar. Dalam ketidakberdayaan itu, pelaku pun melakukan tindakan tidak terpuji. Atas kejadian itu, ia tak terima dan memutuskan melaporkan MA yang berprofesi sebagai nelayan ke Polres Sikka.
Aparat kepolisian pun telah menerima laporan dan memua visum pada korban. Selanjutnya, korban telah diarahkan ke Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sikka guna dimintai keterangan. (*)