Partai politik yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 diberikan kesempatan untuk mengunggah data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga akhir masa pendaftaran. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu telah menegaskan bahwa prinsipnya parpol harus memenuhi data dan atau dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu sesuai ketentuan. Persyaratan itu meliputi keterpenuhan pengurus di tingkat pusat yang dibuktikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang badan hukum, memiliki pengurus di semua provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing masing provinsi.
Selanjutnya parpol juga harus memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap. "Dokumen dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hard copy atau Sipol itu soal metode," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022). Perihal proses pendaftaran, Hasyim menerangkan bahwa Sipol dimanfaatkan sebagai alat bantu bagi parpol dan juga penyelenggara pemilu agar pekerjaan lebih efisien.
"Mengapa Sipol menjadi alat bantu? Karena berkasnya banyak, sehingga kita harus paper less. Berikutnya, soal verifiksinya. Kalau menggunakan kasat mata sepertinya tidak mampu, maka kemudian akan membantu manusia manusia di KPU ini adalah Sipol karena membantu memeriksa, dan terutama untuk memeriksa memverifikasi keanggotaan yang jumlahnya banyak sekali," ungkapnya. Hasyim mengatakan bahwa dalam proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022, parpol tetap bisa mendaftar ke KPU meskipun pengunggahan data persyaratan di Sipol belum 100 persen. Berkas yang belum terunggah bisa dibawa ke kantor KPU. Namun data tersebut juga harus tetap diunggah hingga batas waktu pendaftaran ditutup.
"Yang namanya mendaftar, dalam arti menyerahkan tadi, bisa melalui Sipol bisa sampai 14 Agustus sampai batas waktu 23.59 WIB. Sehingga, yang namanya pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 kemudian untuk sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengunggah dokumen," pungkas Hasyim. Sebagai informasi, tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Pada rentang tanggal 1 13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.
Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran pendaftaran dimulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu telah sesuai dengan amanat Undang Undang Pemilu yakni dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.