Polda Banten Sosialisasi Penertiban Truk ODOL, Aptrindo Keberatan Jika Tebang Pilih

Pemerintah berancang ancang mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimensions and Overloading (ODOL) di tahun 2023, khususnya pada truk angkutan barang. Program tersebut digencarkan di seluruh daerah di Indonesia termasuk Provinsi Banten. Sebagai upaya mewujudkan hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menjalin sinergi bersama pengusaha angkutan, pengguna transportasi dan beberapa instansi terkait di Provinsi Banten lewat kegiatan koordinasi bertajuk 'Bebas ODOL 2023.'

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis (17/2/2022) menjelaskan,makna dari bersinergi itu lebih dari sosialisasi, untuk bagaimana bersama sama bergandengan tangan, menyatukan visi dan menyamakan persepsi. Baik itu menyangkut aparat yang bertugas di lapangan, pengusaha transportasi, Aptrindo maupun pengguna jasa itu sendiri. Dia mengatakan, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Di antaranya, semua yang melintas di Banten tidak seluruhnya berasal dari Banten

"Ada dari pulau Sumatera, Jatim dan lain sebagainya," ungkapnya. Kendala seperti itu, kata dia, harus diantisipasi dengan melibatkan keterlibatan pemerintah provinsi atau kepolisian di luar Banten. Kendala lainnya berkaitan dengan hal hal teknis terkait bagaimana implementasi berikut dampak dampak dan lain sebagainya. Tindak Truk ODOL

Budi mengungkapkan penindakan terhadap truk bermuatan lebih atau ODOL dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan baik pengemudi maupun pengemudi lainnya. Guna terwujudnya zero ODOL pada 2023, pihaknya melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih. "Penindakan ini untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dan sebagai upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten dalam mengatasi truk yang bermuatan lebih yaitu dengan tiga hal. Pertama, dengan cara preemtif melakukan sosialisasi kepada pemangku transportasi, Aprindo dan pengguna jasa transportasi untuk menyesuaikan aturan muatan. Kedua, yaitu dengan cara preventif dengan cara peneguran kepada para supir truk yang bermuatan lebih.

Kemudian melakukan pemasangan stiker tanda bahwa truk tersebut bermuatan lebih. Ketiga, yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan yang lebih tegas. "Penindakan hukum dengan penilangan bahkan bisa ke ranah pidana," ungkapnya. Dalam hal ini, Budi mengajak kepada para pemangku transportasi, Aptrindo dan pengguna jasa transportasi tetap mentaati aturan yang berlaku.

"Utamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,"tutup Dirlantas Polda Banten. Ketua DPD Aptrindo Banten Saeful Bahri mengatakan, awalnya pihaknya keberatan jika hanya pihak pengusaha transportasi yang diminta untuk tertib membawa muatan. Sementara, konsistensi dan ketegasan petugas di lapangan masih belum maksimal.

"Karena selama ini konsistensi dan ketegasannya up down. Kami keberatan pada saat penindakan ada tebang pilih dan lain sebagainya," ungkapnya. "Mudah mudahan dengan sinergi ini, bebas ODOL bisa terealisasi. Kalau konsistensi dan ketegasan tetap dilakukan, agar tidak ada tebang pilih," tukasnya. Laporan Reporter: Ahmad Tajudin | Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *