Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tak diubah, berkorelasi dengan nihilnya perubahan syarat partai politik yang ingin maju sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan syarat parpol yang hendak maju masih sama. Meliputi, berbadan hukum sesuai ketentuan UU, punya kepengurusan di seluruh provinsi, punya kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Syarat lanjutannya yakni punya kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, juga memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. "Jadi dari segi syarat sama karena Undang undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," terang Hasyim seperti dikutip di laman resmi KPU RI, Senin (16/5/2022). Kendati begitu, Hasyim mengingatkan ada perbedaan perlakuan yang akan dilakukan KPU untuk memastikan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana putusan MK Nomor 55 tahun 2020.
Putusan MK tersebut membagi tiga kategori parpol. Antara lain, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru. Untuk parpol yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual. Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
"Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual," jelas Hasyim.