Sebanyak 7 anggota polisi dari Polda Metro Jaya ditangkap warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga membuat resah masyarakat. Keresahan masyarakat itu terjadi saat ketujuh anggota itu mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1) di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang.
Ketujuh anggota yang mengaku bertugas sebagai anggota buru sergap (Buser) Polda Metro Jaya diamankan warga setempat. "Ya benar, saya dapat laporan bahwa warga Desa Sorongan telah mengamankan tujuh orang yang mengaku buser dari Polda Metro," kata Kapolsek Cibaliung AKP Pupu Saripudin, Senin (31/1/2022). Tujuh anggota itu diketahui dipimpin seorang bintara yaitu Bripka AN.
Sempat ada ketegangan saat Bripka AN dan timnya saat hendak mengamankan motor yang diduga hasil curian di wilayah itu. Kecurigaan masyarakat menguat karena para anggota polisi itu tak mengantongi surat perintah tugas resmi dari Polda Metro Jaya. "Warga curiga dan marah karena saat dimintai surat perintah mereka tak dapat menunjukkannya. Mereka sempat dikepung terus diamankan oleh warga, tapi tidak sampai dikeroyok," jelasnya.
Untuk mencegah amukan massa, ketujuh anggota Polda Metro Jaya ini kemudian dibawa ke Mapolsek Cibaliung. Tak lama, mereka lalu diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa Propam. "Saya belum monitor lagi apakah yang bersangkutan masih di polres atau udah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Saya kemarin fokus ngasih imbauan ke masyarakat supaya enggak terprovokasi dan enggak main hakim sendiri," ujarnya. Zulpan mengatakan pihaknya bakal mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Kami cek dulu," singkat Zulpan.